Kamis, 11 Oktober 2012

Agama Tentang Qiradh



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Islam adalah agama dan jalan jalan hidup yang berdasarkan pada firman Allah yang bermaktub di dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah, Muhammad SAW. Setiap orang islam berkewajiban untuk bertingkah laku dalam seluruh hidupnya sesuai dengan ketentuan –ketentuan al-Quran dan Sunnah. Oleh karena itu, setiap orang islam hendaknya memperhatikan tiap langkahnya untuk membedakan antara yang benar (Halal) dan yang salah (Haram).

B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian qiradl,rukun dan syarat qiradl, larangan bagi yang menjalankan modal.
2.      Pengertian dan hukum ‘ijarah, rukun dan syarat ‘ijarah, macam-macam ‘ijarah, batal dan habismnya ‘ijarah.
3.      Pengertian dan Hukum Ariyah, Rukun dan syarat Ariyah.
4.      Pengertian dan Hukum Ad-dain, rukun Hutang Piutang, menambah dan Pengembalian Hutang.
5.       Pengertian  dan Hukum Ji’alah, pembatalan Ji’alah.
6.      Mudharabah (kerjasama bagi hasil)
7.      Perjanjian perdagangan yang haram




















BAB II
PERMASALAHAN


A.    Qiradl

1.      Pengertian Qiradl (perkongsian tidak aktif)

Qiradl berasal dari kata qardl yang artinya pinjaman. Sedangkan menurut syaraa’ qiradl adalah aqad mengenai penyerahan modal kepada seseorang atau badan usaha tertentu agar diperkembangkan dan keuntungannya menjadi hak kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian.
Persetujuan Qiradl  adalah kontrak perjanjian oleh seseorang yang mempercayakan modal kepada seorang pejual (amil) agar orang tersebut dapat berdagang dengan modal yang diperlukan, sang pemberi modal mendapat bagian keuntungan. Jadi dalam Qiradl, modal diserahkan kepada agen untuk berdagang dan perjanjian yang mengikat ketika agen mulai berdagang.
Qiradl dianjurkan oleh Nabi SAW. sendiri dan bentuk umum  perdagangan pada awal islam sangat dianjurkan .

2.      Rukun dan Syarat Qiradl

Ø  Modal, syaratnya modal harus diketauhi dengan pasti jumlahnya.
Ø  Usaha seperti dagang atau usaha lainnya diserahkan kepada yang menjalankan modal.
Ø  Keuntungan, syaratnya bagi hasilnya ditetapkan terlebih dahulu bedasarkan perjanjian kedua belah pihak.
Ø  Pemilik modal dan orang yang menjalankannya, disyaratkan keduanya dewasa dan sehat akalnya.

Dalam kontrak perkongsian sepihak, modal  tertentu diserahkan kepada agen dengan syarat bahwa orang yang mempercayakan modal akan berpartisipasi dalam pembagian keuntungan tertentu. Partner yang tidak aktif masih tetap pemilik modal . agen hanya berlaku sebagai orang yang mendapat kepercayaan karena dapat dipercaya. Agen hanyalah orang yang dibertanggung jawab bagi kealpaan atau rusaknya aturan-aturan perjanjian.

Qiradl sewaktu-waktu  boleh dibubarkan oleh yang punya modal atau oleh orang yang diserahi pekerjaan itu, jika salah seorang diantaranya meninggal atau gila maka qiradl itu batal.
Jika ada perselisihan antara pemilik modal dan yang menjalankan modal maka yang membenarkan orang yang menjalankan modal , kalau ia berani mengangkat sumpah , karena orang yang bermodal sudah percaya sebelumnya kepada yang menjalankan modal sebab Qiradl itu sifat nya amanah.


3.      Larangan bagi yang Menjalankan Modal

Ø  Dalam Qiradl, modal tidak boleh terdiri dari utang yang ditanggungkan oleh orang yang mengutang kepada kreditornya.
Ø  Juga tidak boleh terdiri perjanjian atau jaminan keamanan, Yakni orang yang mengutang atau orang yang memegang janji tidak boleh menjadi agen dan kreditor dan tidak boleh menjadi pemodal.
Ø  Tidak boleh menggunakan harta untuk dirinya atau untuk derma.
Ø  Tidak boleh berdagang ke lain tempat yang jauh membutuhkan biaya perjalanan yang banyak kecuali dengan izin yang punya modal.
Ø  Dalam pekongsian Qiradl resiko perusahaan tidak boleh dibebankan kepada agen, kalau tidak demikian perjanjian itu akan menjadi tidak sah. Pembagian itu akan dilarang apabila bersifat ganda atau tidak jelas, atau malah akan membingungkan dikemudian hari.
Ø   Agen disyaratkan untuk melaksanakan kewajibannya secara jujur untuk memberi pertimbangan yang baik atas usahanya.

4.      Perbedaan antara Perkongsian biasa dengan Qiradl.

Perkongsian biasa itu ada selama partner-partner itu ada. Pembagian yang termasuk dalam bentuk pekongsian biasa adalah kecil. Semua partner menepati bagian yang aktif dalam perhatian dan kontribusi pembagian modalnya. Sementara dalam Qiradh, pemilik modal menyediakan dana, sementara agen aktif mengoperasikan seluruh perhatiannya hampir tanpa kontrol pemilik modal. Agen dapat jauh dari tempat dimana perjanjian itu dilakukan . dalam perkongsian Qiradh modal harus ada sebagai aturan umum secara kontan namun dalam bentuk perkongsian biasa hal itu tidak ada.

B.     IJARAH (Sewa-menyewa)

1.      Pengertian dan Hukum Ijarah

Hukum islam tentang perjanjian sewa-menyewa disebut al-ijarah yang berasal dari kata Arab , Ajar yang berarti upah, balasan atau pahala. Ketika satu pihak menjual jasa kepada  orang lain dari harta yang bergerak untuk mendapat imbalan disebut al-ijarah.
Manfaat di sini dapat berupa manfaat barang seperti menaiki kendaraan, menepati rumah atau manfaat pekerjaan seperti tukang jahit, tukang tenun, buruh, kariyawan, pengajar dan sebagainya. Dasar hukum ijarah disyariatkan dalam Alquran, sunnah dan ijma’.

2.      Rukun Dan Syarat Ijarah adalah :

Ø  Orang yang menyewa dan yang menyewakn . syaratnya berakal,kehendak sendiri, bukan dipaksa, tidak bersifat mubadzir, dan sudah baligh.
Ø  Sewa, disyaratkan keadaan barang yang  disewa diketaui jenisnya,kadarnya dan sifatnya.
Ø  Adanya ijab dan qabul.
Ø  Harga sewa yang pasti.
Ø  Manfaatnya.

3.      Macam-macam Ijarah

Ø  Menyewakan tanah atau ladang.
Ø  Menyewakan barang seperti kendaraan,rumah,peralatan-peralatan dll.
Ø  Menyewakan binatang seperti sapi dan kerbau untuk membajak tanah dll.
Ø  Jasa manusia , mengupah manusia,

Sewa-menyewa lain dari pinjam-meminjam, kalau suatu pinjaman mungkin pakai upah mungkin tidak, maka suatu penyewaan barang pasti ada bayarannya. Untuk sewa-menyewa sama seperti kerjasama yang lain, yang dipentingkan adil dan pantas serta jujur pelaksanaannya.itulah firman Allah yang berbunyi:
“Sungguh Allah sangat menyukai orang-orang yang berlaku adil dan pantas serta jujur” (Al-Maidah : 42).
Harga sewa harus dibayarkan hari demi hari kecuali dalam kasus dibawah ini:
1.      Apabila terdiri dari obyek yang dah pasti.
2.      Apabila sewa itu ditetapkan.
3.      Apabila kebiasaan lokal berlaku.
4.      Apabila bagi persewaan binatang untuk perjalanan tertentu yang belum pasti.

Tentang besarnya sewa hendaklah yang punya barang jangan terlalu tinggi sewanya, walaupun jika terlalu rendah mungkin juga merugikannya. Misalnya untuk menyewakan barang-barang klasik, pakaian pengantin harus seimbang dengan biaya memelihara barang yang umumnya sudah tua itu. Tetapi juga tidak terlalu mahal (tinggi harga sewanya) maka itu sangat menyulitkan bagi para penyewanya karena tidak ada yang lainnya terpaksa ia menjual barang yang lainnya. Jika sipemilik sengaja menaikkan harga sewanya karena tahu tidak ada orang lain yang punya barang sewaan seperti yang dia punya, maka posisi orang yang menyewakan barang itu tidak lagi sebagai penolong tetapi berubah menjadi orang yang zalim, orang yang tidak berperikemanusiaan terhadap sesamanya. Allah SWT akan menghukumnya dengan menderita kerugian pada sektor yang lain. Semoga kita menjauhi sikap ini.

4.       Batal dan Habisnya Ijarah

Persetujuan tentang ijarah dapat dibatalkan apabila:
Ø  Penyewa itu ditolak .
Ø  Ruang kerja ditutup oleh aturan pemerintah yang berkuasa.
Ø  Ibu susu yang disewa mengandung atau jatuh sakit dan tidak bisa lagi merawat anak.
Ø  Persetujuan ijarah berhenti karena meninggalnya orang yang bekerja yang disewa namun tidak dapat batal karena meninggalnya tuan yang menyewa.
Ø  Persetujuan ijarah hilang, apabila benda yang disewa itu hilang namun bukan karena meninggalnya orang yang menyewakan.
Ø   Dimana percekcokan timbul sehubung dengan persetujuan sewa rumah atau tanah secara verbal dan tidak ada pihak yang dapat membuktikan dugaannya, masing-masing pihak harus mengucapkan sumpah dan perjanjian ijarah harus dibatalkan.
Ø  Terdapatnya cacat/kerusakan pada barang yang disewa di tangan orang yang menyewakan atau cacat sebelum diterima penyewa.
Ø  Hilangnya manfaat barang  sewaan atau selesainya pekerjaan atau habis masa sewa.
Ø  Meyewakan warung kemudian warung itu terbakar atau kecurian atau bangkrut dan sebagainya.

C.    ‘ARIYAH

1.      Pengertian dan Hukum Ariyah

‘Ariyah artinya secara bahasa artinya pinjaman, maksudnya  secara hukum memberikan manfaat suatu barang pada seseorang tanpa hak memiliki oleh orang tersebut tanpa juga merusak barang itu hingga hilang manfaatnya selanjutnya, istilah itu sendiri terdapat dalam suatu hadis nabi yang berbunyi :
“pinjaman itu wajib dikembalikan, sedang orang yang menjamin adanya pinjaman itu wajib membayar” (Al-Hadist R. Abu Daud dan Tirmidzi).

Dasarnya perbuatan pinjam-meminjam itu sendiri sebagai suatu amal kebolehan atau anjuran dalam AL-Quran yang berbunyi:
“Bertolong-tolonglah kamu atas kebaikan dan takwa kepada Allah SWT”. (AL-maidah : 3).

Hukum meminjamkan itu pada dasarnya sunnat, tetapi beredar menurut situasi dan kondisi misalnya ada orang mau meminjam kain untuk shalat, sedangkan kita punya selain yang kita pakai. Maka karena shalat itu wajib, hukum sunnat itu pun berubah jadi wajib pula. Tegantung ada tingkat dan tujuannya.

Contoh yang lain misalnya orang mau pinjam pisau tajam untuk memotong ayam, sedang kita punya dan tidak sedang terpakai maka hukum meminjamkannya adalah sunnat muakkad ( sangat dianjurkan). Sebaliknya ada orang yang mau berkelahi lalu seseorang meminjam pisau kita untuk dipakai  dalam perkelahian itu, hukumnya haram jika kita pinjamkan, artinya tidak boleh kita pinjamkan.  

2.      Rukun dan Syarat Ariyah

Ø  Orang yang meminjam barang.
Ø  Orang yang memberiakn pinjaman.
Ø  Barang yang dipinjamkan.
Ø  Aqad pinjam meminjam.

Syarat Ariyah :
a.      Baligh, berakal, dan sah dalam melakukan tindakan hukum.
b.      Orang yang meminjam suatu barang yang masih baik, wajib mengembalikan barang itu juga masih dalam keadaan baik.  
c.       Jika meminjam suatu barang dihubungkan dengan massa manfaatnya , misalnya meminjam ladang untuk sekali masa tanam padi, maka habis masa itu (terpakai atau tidak terpakai) ladang itu harus dikembalikan dulu.
d.      Apabila masa pinjam pertama selesai maka dapat diteruskan dengan masa pinjaman yang kedua dan seterusnya.
e.      Apabila timbul sengketa pendapat dalam hal pinjaman itu maka kedua belah pihak mendahulukan musyawarah kekeluargaan, ada apabila gagal keduanya setuju untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, begitu seterusnya  setiap ada kondisi baru yang ingin dimasukkan dalam perjanjian pinjaman maka kedua belah pihak dapat menyetujuinya.
f.        Apabila pinjam-meminjam itu tidak sempat diatur dalam perjanjian tertulis maka segala sesuatu yang mungkin diselesaikan dapat diatur berdasarkan kepatutan atau keadilan.
g.      Apabila barang yang dipinjam hilang atau rusak dengan sebab pemakaian yang diizinkan, peminjam tidak mengganti karena pinjam meminjam itu percaya mempercayai, tetapi kalau dengan sebab lain ia wajib mengganti.

D.    AD-DAIN (Hutang Piutang)

1.      Pengertian dan Hukum  Ad-dain

Berdasarkan ayat AlQuran dan Hadis , maka para ulama berkesimpulan bahwa hukum hutang piutang adalah sunnat, bahkan dalam beberapa hal bisa menjadi wajib. Seperti menghutangi orang yang terlantar atau yang sangat membutuhkan.
Orang yang berhutang ialah orang yang suatu ketika tidak punya  uang, tetapi akan punya uang diwaktu yang lain. Karena itu dia perlu berhutang dikala itu dan berjanji akan membayar hutangnya itu diwaktu yang lain.

2.      Rukun Hutang Piutang

Ø  Lafadh dari orang yang mau hutang, lisan atau tulisan.
Ø  Orang yang berhutang dan yang menghutangi.
Ø  Dengan atau barang yang dihutangkan.

3.      Menambah dan Pengembalian Hutang

Orang menghutangkan uangnya pada seseorang artinya orang itu berpiutang pada orang yang berhutang itu, bisa saja memberikan syarat bagi hutang itu.  Misalnya sewaktu mengembalikan uang yang dihutang itu hendaklah menambahkan sedikit pemberian atau tanpa syarat samasekali, asal cepat  jangan lebih dari satu bulan sudah dikembalikan.
Jika syarat itu pantas maka hukumnya boleh (tidak haram) tetapi apabila syarat terlalu tinggi maka itu jadi haram karena riba. Jadi hutang bisa jadi pahala karena menolong, bisa juga menjadi dosa karen membuat orang lain tambah menderita.

Supaya memberikan hutang jadi berpahala  hendaklah syarat pengembaliannya pantas. Syukur jika tanpa beban yang memberatkan si penghutang misalnya dengan memotong gajinya dalam waktu yang lama. Ini yang sering dilaksanakan oleh Yayasan Sosial atau Koperasi Pekerja yang ingin menolong anggotanya atau jemaahnya dari kesulitan misalnya tiba-tiba memerlukan uang tunai.

Bagi si penghutang sendiri berhutang dengan niat akan membayar pada waktunya dan mengusahakan memenuhi janjinya pada waktunya adalah juga berpahala karena mengelakkan dirinya dari cara cari uang yang haram seperti mencuri, menipu atau memeras. Karena itu orang yang beriman hendaklah berhutang, memberikan hutang atau menghutangi dengan cara yang baik yang adil dan pantas serta jujur menyelesaikannya.

Apabila seseorang yang berhutang itu memberikan kelebihan dalam membayar hutangnya maka boleh diterima. Sabda Rasullullah SAW:

“orang yang paling baik diantara kami ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik” (H.R. Ahmad dan Tirmidzi)

Orang yang mampu membayar hutang, bila ia sanggup tetapi tidak melunasi hutangnya setelah sampai pada batas waktunya , dianggap sebagai orang yang zhalim. Rasullullah bersabda,  “penundaan pembayaran hutang dari orang yang kaya adalah perbuatan zhalim”.

E.     JI’ALAH (Upah dalam Sayembara)

1.      Pengertian  dan Hukum Ji’alah

Hukum ji’alah adalah mubah. Rukun ji’alah diantaranya lafadh, orang yang menjanjikan upahnya, pekerjaan, dan upah.
Ji’alah artinya upah atau pemberian, yakni semacam pemberian yang dijanjikan kepada seseorang yang dapat menemukan kembali suatu barang yang hilang. Zaman sekarang ini dapat kita temukan dalam iklan-iklan surat kabar. Apabila nantinya ada orang yang mengembalikan barang yang hilang itu di kantor polisi maka wajib bagi si pemilik barang untuk membayarkan upah yang dijanjikannya itu pada orang yang menemukannya. Dan tentu saja peristiwa ini tidak boleh dijuruskan pada penuntutan hukum kepada yang bersangkutan atau pemeriksaan yang amat menyusahkannya.

Masalah Ji’alah adalah masalah yang bersifat ta’awun (tolong-menolong) bukan bersifat daya upaya untuk menjerat pihak yang menemukan barang.  Adapun janji yang dinyatakan secara terbuka itu tidak boleh dikurangi tetapi boleh ditambah jika si pejanji ingin melakukannya dan atas persetujuan orang yang dijanjikan.
Ji’alah juga berlaku untuk perjanjian yang baru mulai mengusahakan, misalnya seorang laki-laki berseru pada orang banyak : “Tuan-tuan sekalian!! Barang saya jatuh di tengah laut siapa yang menemukannya akan saya berikan hadiah satu juta rupiah”. Sepuluh orang telah berjanji untuk mencarikan barang tersebut, apabila ditemukan oleh seorang dari padanya maka hendaklah dibagi satu juta itu pada sepuluh orang tersebut.

2.      Pembatalan Ji’alah

Pembatalan ji’alah boleh menghentikan perjanjian sebelum bekerja, kalau yang membatalkannya orang yang bekerja maka dia tidak mendapat upah walau pun dia suadah bekerja. Tetapi kalau yang membatalkan dari pihak yang menjanjikan upah , maka yang bekeja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah dikerjakannya.

F.     MUDHARABAH (Kerjasama Bagi Hasil)

Mudharabah adalah kontrak dimana harta tertentu atau stok diberikan oleh pemilik kepada kelompok lain untuk membentuk kerjasama bagi hasil dimana kedua kelompok tadi akan berbagi hasil keuntungan. Kelompok lain berhak terhadap keuntungan sebagai upah kerja karena mengelola harta. Kontrak ini adalah kerjasama bagi hasil.
Berusaha dimuka bumi Allah untuk menjalankan perdagangan atau bekerja, dijelaskan di dalam surah Al-Baqarah.

G.    PERJANJIAN PERDAGANGAN YANG HARAM

Dalam Sunnah Nabi, aqad perdagangan dibawah ini adalah haram. Masing-Masing Sunnah Nabi tersebut dijelaskan di bawah ini:
1.      Dua aqad dalam satu perdagangan:
“Rasulullah mengharamkan satu aqad perdagangan dalam dua aqad penjualan”
2.      Tambahan syarat diberikan untuk penjualan:
“Rasulullah SAW. Melarang membubuhkan syarat tambahan dengan aqad pejualan”. Aqad jual beli itu tidak boleh dicampur aduk dengan syarat persetujuan.
3.      Penjualan yang bukan haknya:
“Rasulullah SAW. Melarang aku menjual sesuatu yang bukan milikku.”
4.      Perdagangan Al-Mulamisah dan Al-Munabihah:
“Rasulullah SAW. Merang aku untuk menjual sesuatu yang bukan milikku”. Atau menjual sesuatu yang tidak jelas dan tidak tampak secara nyata.”
5.      Al-Najasi itu dilarng:
“Rasulullah melarang jual beli dengan barang yang najis”
6.      Talaqa Rukban:
“Rasulullah SAW. Melarang pergi ke kampung dan menemukan kafilah dagang dengan bermaksud menipu pedagang kampung itu dengan harga yang terlalu mahal”
7.      Bai’ Hadir Libadi:
    “Rasulullah SAW. Melarang penduduk desa bertindak menipu sebagaimana seseorang memaksakan agen untuk menjual dan membeli dari penduduk kampung yang sederhana”.
BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

Ø  Qiradl berasal dari kata qardl yang artinya pinjaman. Sedangkan menurut syaraa’ qiradl adalah aqad mengenai penyerahan modal kepada seseorang atau badan usaha tertentu agar diperkembangkan dan keuntungannya menjadi hak kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian.
Ø  Hukum islam tentang perjanjian sewa-menyewa disebut al-ijarah yang berasal dari kata Arab , Ajar yang berarti upah, balasan atau pahala. ketika satu pihak menjual jasa kepada  orang lain dari harta yang bergerak untuk mendapat imbalan disebut Ijarah (sewa-menyewa).
Ø  ‘Ariyah artinya secara bahasa artinya pinjaman, maksudnya  secara hukum memberikan manfaat suatu barang pada seseorang tanpa hak memiliki oleh orang tersebut tanpa juga merusak barang itu hingga hilang manfaatnya.
Ø  Hukum Ad-Dain (hutang piutang) adalah sunnat, bahkan dalam beberapa hal bisa menjadi wajib. Seperti menghutangi orang yang terlantar atau yang sangat membutuhkan. Orang yang berhutang ialah orang yang suatu ketika tidak punya  uang, tetapi akan punya uang diwaktu yang lain. Karena itu dia perlu berhutang dikala itu dan berjanji akan membayar hutangnya itu diwaktu yang lain.






















DAFTAR PUSTAKA

Ramulyo, Idris. 2004. Asas-Asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Doi, A. Rahman I. 1997. Pejelasan Lengkap Hukum Hukum ALLAH (SYARIAH). Jakarta: PT RajaGrafido Persada.
Al-Aziz, Saifullah. 2005. Fiqih Islam Lengkap. Surabaya: Terbit Terang.
hasbullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar